Pemerintah
telah mengabarkan bahwa mereka akan menaikan Harga Bahan Bakar Minyak atau BBM,
kabar ini sudah lama terdengar di kalangan masyarakat. Kenaikan harga bahan
bakar minyak ini disebut-sebut akan segera berganti harga per 1 September 2022.
Dengan adanya kabar tersebut, membuat masyarakat menjadi resah dan tidak
setuju. Selain itu, banyak juga masyarakat yang sudah berbondong-bondong untuk
mengantre di pertamina guna mendapatkan bahan bakar minyak atau BBM sebelum
berganti harga. Namun kabar tersebut sempat belum terjadi, awalnya pemerintah
hanya mengumumkan, hanya akan mengganti atau mengurangi subsidi pada jenis
solar dan pertalite. Tetapi akhirnya pemerintah resmi menaikan harga bahan
bakar minyak per 4 September 2022 ini. Yang awalnya kebijakan tersebut dibuat
hanya untuk mengurangi subsidi pada bahan bakar jenis solar dan pertalite, kemudian
pemerintah menaikan seluruh harga bahan bakar minyak pada jenis Solar,
Pertalite,Pertamax ataupun Pertamax Turbo.
Harga
bahan bakar jenis pertalite yang awalnya Rp 7.000 per liter kini menjadi Rp
10.000 per liter, artinya pertalite mengalami kenaikan harga kurang lebih
sebesar Rp 3.000. bahan bakar jenis pertamax juga harga awal BBM jenis ini
hanya Rp 14.000 hingga Rp 15.000, dan bahan bakar jenis pertamax turbo sebesar
Rp 16.000 per liternya. Kenaikan harga bahan bakar minyak ini cukup signifikan.
Pergantian
kebiajakan BBM ini disebut-sebut guna untuk mengurangi anggaran dana atau
subsidi agar perekonomian di Indonesia bangkit lagi. Namun pada faktanya
kebijakan seperti inilah dirasa kurang tepat karena perekonomian di Indonesia
sendiri masih belum sepenuhnya stabil. Alasan lain juga dijelaskan bahwa harga
minyak dunia sedang naik akibat dari terjadinya perang antara Rusia dan
Ukraina.
Seperti
yang kita tahu, bahwasanya BBM atau bahan bakar minyak adalah sumber utama sebagai
penunjang perekonomian di berbagai sektor, karena bahan bakar minyak sangat
dibuthkan oleh alat transportasi yang akan beroperasi untuk membawa suatu
barang ataupun transportasi untuk aktivitas manusia seperti mobil, motor,
bus,dan lainnya. Nah, apabila harga sumber pendukung perekonomian ini naik maka
secara otomatis perekonomian juga akan mengalami perubahan kearah yang kurang
seimbang, dengan melihat tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia yang masih
banyak berada pada garis kemiskinan atau perekonomian yang kurang, maka hal ini
juga akan sangat berpengaruh. Akibatnya daya tarik masyarakat atau kemampuan
daya beli masyarakat terhadap suatu barang juga akan berkurang banyak.
Pemerintah
pun sudah membuat kebijakan untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat menengah
kebawah sebagai akibat dari adanya kenaikan harga BBM ini. Meskipun pemerintah
sudah memberikan bantuan seperti ini, namun masyarakat masih mengeluh dengan
adanya kenaikan harga bahan bakar minyak ini. Bantuan seperti ini juga dirasa
kurang efektif, karena menyalurkan bantuan seperti ini sama saja sedang
mengeluarkan anggaran yang banyak juga. Yang mana kebijakan kenaikan BBM ini
padahal disiasati untuk mengurangi pengeluaran subsidi negara.
Kenaikan
harga bahan bakar minyak ini juga menyebabkan banyak imbas atau pengaruh, salah
satunya kenaikan harga bahan bakar minyak menyebabkan harga pasar mengalami
perubahan, selain itu perekonomian juga mengalami inflasi, dan secara tidak
langsung keseimbangan pasar pun tidak terwujud. Berbagai harga barang bahan
pokok ataupun bukan pokok juga mengalami pergantian harga karena menyesuaikan
adanya kenaikan harga bahan bakar minyak ini. Salah satu contoh dari kenaikan
harga BBM ini menyebabkan kenaikan harga berbagai bahan pangan di Pasar
Tradisonal. Para pedangan yang berjualan di Pasar Tradisonal, mereka sangat
mengeluhkan akan adanya hal ini. Sehingga mereka mau tidak mau harus membuat
harga baru untuk barang dagangannya.
Kenaikan
harga bahan bakar minyak atau BBM subsidi ataupun non-subsidi perlahan berimbas
pada kenaikan harga bahan pokok. Bahan pangan pokok seperti sayuran, buah, dan
lainnya ini mengalami kenaikan harga yang lumayan melejit. Jika bahan pokok
disederhanakan pada konsumsi terhadap nasi, daging sapi, daging ayam, telur
ayam ras dan telur bebek, ikan segar dan hewan air lainnya, maka kenaikan harga
BBM berpengaruh terhadap penurunan minat pembeli.Para pedagang menjelaskan
bahwasanya apabila mereka tidak menaikan harga barang dagangannya mereka akan mengalami
kerugian. Di mana mengingat ongkos kirim barang juga naik karena harga Bahan
Bakar Minyak nya sudah naik.
Dampak
seperti inilah yang sangat dikeluhkan oleh masyarakat, seperti contoh kenaikan
harga bahan pangan di Pasar Tradisional Sokaraja juga mengalami kenaikan.
Sejumlah harga bahan pangan seperti harga cabai merah naik kurang lebih Rp
8.000 hingga Rp 10.000, bawang merah dan bawang putih pun mengalami kenaikan
harga hingga Rp 9.000 hingga Rp 15.000. Selain itu harga beras, telor, daging,
sayur juga mengalami perubahan harga yang lumayan.
Seperti
yang kita ketahui, bahan pangan ini adalah kebutuhan yang sangat pokok bagi
manusia. Apabila harga bahan pangan naik, kemungkinan otomatis harga makanan di
warteg ataupun penjual kaki lima juga naik. Mengingat bahan utama seprti sayur,
telur, beras, dan daging sudah mengalami perubahan harga. Tetapi ada warteg
atau rumah makan yang tetap mempertahankan harga makanannya dan tidak mengganti
harga baru, tetapi dengan menyiasati mungkin porsinya sedikit berkurang,
walaupun disisi lain para penjual ini mendapatkan untung yang sedikit. Harga
jajanan di pedagang kaki lima,seperti misalnya harga Batagor yang awalnya Rp
5.000 berganti menjadi Rp 6.000 hingga Rp 7.000. Hal-hal seperti ini bisa
menjadi penyebab terganggunya konsumsi rumah tangga atau terganggunya pemenuhan
untuk kebutuhan-kebutuhan pokok. Selain itu juga,kenikmatan untuk mengonsumsi makanan
di atas akan menurun drastis, bahkan semakin jarang untuk mengkonsumsinya.
Meskipun
demikian, masyarakat mau tidak mau harus tetap membeli kebutuhan tersebut
karena hal tersebut merupakan kebutuhan yang harus ada dalam kehidupan
sehari-hari. Maka dari itu, masyarakat akan tetap membelinya dengan harga yang
sudah mengalami perubahan cukup signifikan.
Dalam
permasalahan ini, permasalahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM islam
juga menanggapi permasalahan ini berdasarkan pandangan ekonomi islam. Dari
sudut pandang Islam, subsidi adalah bantuan keuangan
yang bersumber dari negara. Subsidi merupakan hak pemimpin (Negara) yang dapat dilaksanakan
karena pendanaan termasuk pemberian barang milik negara kepada perseorangan.
Seperti
diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab, Khalifah Umar
bin Khatthab memberikan tanah pertanian kepada masyarakat dan mengutamakan kepentingan umum. Amirul
Mukminin Umar bin Khattab juga mendirikan Majelis Anugerah pada saat itu
yang fokus pada penentuan tunjangan apa
yang berhak diterima para pejuang, termasuk besaran upah dan waktu
pembagiannya. Hibah ini dimaksudkan untuk meringankan beban para pejuang dalam
menghidupi dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
Seoranh
pemimpin suatu negara boleh memberikan subsidi untuk negaranya misalnya dalam
bidang jasa transportasi umum atau al-muwashalat al-‘ammah, jasa komunikasi
atau telekomunikasi atau al-khidmat al baridiyah, dan jasa perbankan syariah
atau al-khidmat al mashrifiyah. Kemudian subsidi yang akan diberikan negara
dalam bidang energi itu hanya diberikan kepada rakyat saja. Hal ini sesuai
dengan Firman Rasulullah SAW “ Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal yaitu
air,padang,dan api” (HR Abu Dawud).
Hal
ini juga menjelaskan bahwa air, ladang, dan api adalah kepentingan umum atau
kepentingan bersama ,artinya barang-barang yang jika tidak tercukupi di dalam
suatu masyarakat, cenderung menimbulkan suatu konflik dalam mendapatkan atau
memperolehnya. Selain hal diatas atau ada juga bahan galian yang mendukung
perekonomian atau kehidupan manusia. Yaitu bahan galian terdiri dari dua
bagian, yaitu bahan galian yang bersifat terbatas dan bahan galian yang
bersifat tidak terbatas. Adapun bahan galian jumlahnya terbatas, boleh milik
perseorangan dan untuk itu berlaku ketentuan 20% dari harta yang dikeluarkan menurut hukum rikaz atau termasuk
barang temuan. Sedangkan bahan galian dalam jumlah yang tidak terbatas terdaftar sebagai milik umum
dan tidak dapat dimiliki oleh perseorangan.
Dalam
hal ini berarti bahan bakar minyak atau BBM ini merupakan jenis bahan galian
yang bersifat terbatas keberadaannya, karena ketika bahan galian ini di gali
secara terus menerus maka akan habis. Sedangkan bahan bakar minyak ini
merupakan penunjang terlaksananya aktivitas manusia dan aktivitas perekonomian.
Sehingga pemerintah melakukan kebijakan untuk mengurangi pemakaian subsidi ini
atau dengan kata lain untuk mempertimbangkan keberadaan bahan utama BBM ini
yaitu minyak bumi itu sendiri. Meskipun Indonesia adalah negara yang kaya akan
bahan galian atau bahan tambang ini, tetapi untuk memperoleh bahan utama dari
BBM Indonesia harus melakukan impor dari luar negeri. Sehingga hal ini juga
menjadi penyebab perubahan harga BBM atau perubahan kebijakan harga bahan bakar
minyak.
Berdasarkan
hal tersebut, maka di dalam pandangan Islam sendiri, pemerintah boleh
mengadakan subsidi atau bantuan terhadap Bahan Bakar Minyak. Karena hukum
syariahnya membolehkan negara untuk mengadakan suatu bantuan atau subsidi. Hal
ini merupakan tanggung jawab seorang pemimpin negara dalam mengelola negaranya
sendiri. Tetapi perlu diingat bahwa untuk mengadakan suatu bantuan atau subsidi
tersebut harus mempertimbangkan berbagai hal dengan tujuan untuk kebaikan
negara atau kebaikan banyak orang.
Seperti
misalnya ketika seorang khalifah atau pemimpin negara akan mengadakan suatu
bantuan atau subsidi maka, pemimpin tersebut harus mempertimbangkan kemanfaatan
bersama atau kebahagiaan rakyatnya. Seorang pemimpin dapat memutuskan untuk
memberikan harta atau kekayaan milik negaranya kepada kelompok tertentu atau
bidang usaha tertentu. Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa Nabi SAW
membagikan fai 'Bani Nadhir (harta milik negara) bukan kepada Ansar tetapi
hanya kepada Muhajirin.
Hal
ini terjadi karena, Nabi SAW melihat adanya ketimpangan atau kesenjangan
ekonomi yang dirasakan antara kaum Ansar dan Kaum Muhajirin. Allah SWT juga telah
menegaskan pentingnya masalah pendistribusian kekayaan seperti dalam QS
Al-Hasyr ayat 7, Allah SWT berfirman “ Harta tidak boleh mengalir hanya di
antara orang-orang kaya yang ada di dalam dirimu, apa yang diberikan Rasul
kepadamu,terimalah,dapatkan dan apa yang dilarangnya untukmu, lalu lepaskan” QS
Al-Hasyr ayat 7.
Dengan
demikian kebijakan subsidi yaitu subsidi pada BBM atau bahan bakar minyak dalam
hal ini dapat dilakukan untuk kemaslahatan umat atau kebahagiaan rakyat, namun
untuk menentukan besarnya subsidi tersebut harus dilakukan sesuai dengan kaidah
atau syariat dan berhati-hati dengan berlandaskan unsur keadilan. Demikian juga
untuk menentukan berapa besarnyapengurangan subsidi yang sudah diberikan hingga
sekarang ini, perlu dipertimbangkan lagi bagaimana dampaknya agar tidak
mengakibatkan atau menyebabkan ketimbangan ekonomi yang lebih besar dan banyak
lagi.
Walaupun
dalam prakteknya pemerintah terkadang masih melakukan kesalahan atau tindakan
yang kurang tepat berkaitan dengan pemberian atau pengadaan subsidi tersebut.
Terkadang subsidi yang diberikan kurang tepat atau kurang sesuai dengan apa
yang sudah diatur dalam kaidah atau syariat. Terkadang pemberian bantuan atau
subsidi seringkali masih salah sasaran, dan kurang penerapan unsur-unsur
keadilan. Maka dari itu ketimpangan ekonomi di Indonesia masih cukup tinggi.
Jadi,
dalam masalah kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM ini sangat berimbas
pada berbagai sektor, berimbas juga pada naiknya harga bahan pangan atau bahan
pokok kebutuhan. Sehingga dalam menyikapi hal ini, kita harus bisa lebih
berhemat lagi dan harus lebih bisa mengatur keuangan kita lebih baik lagi, agar
perekonomian rumah tangga tetap stabil. Mengingat dengan naiknya harga apa saja
saat ini. Sebetulnya Langkah pemerintah dalam mengatasi kenaikan harga bahan
bakar minyak atau BBM ini sudah betul, yaitu dengan mengadakan penyaluran
bantuan BLT BBM sementara ini. Namun disisi lain juga kurang efektif karena
tujuan pemerintah untuk mengadakan bantuan ini adalah untuk meringankan
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atau dengan kata lain agar tidak
kesulitan dalam membeli BBM tersebut atau membeli bahan pangan pokok, yang
dimana harga bahan pokok tersebut sudah mulai naik. Tetapi hal ini terkadang
kurang digunakan oleh masyarakat, masyarakat biasnya lebih mengutamakan
kebutuhan yang lainnya seperti untuk membayar biaya Pendidikan, atau bahkan
untuk berbelanja barang-barang yang dirasa kurang tepat. Namun Kembali lagi,
hal tersebut sebetulnya adalah hak masyarakat untuk begaimana mengelola
bantuan yang telah diberikan pemerintah tersebut.
Triani
Rizkiana (mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah
Purwokerto)