BBM Naik, Bahan Pangan Melejit

Pemerintah telah mengabarkan bahwa mereka akan menaikan Harga Bahan Bakar Minyak atau BBM, kabar ini sudah lama terdengar di kalangan masyarakat. Kenaikan harga bahan bakar minyak ini disebut-sebut akan segera berganti harga per 1 September 2022. Dengan adanya kabar tersebut, membuat masyarakat menjadi resah dan tidak setuju. Selain itu, banyak juga masyarakat yang sudah berbondong-bondong untuk mengantre di pertamina guna mendapatkan bahan bakar minyak atau BBM sebelum berganti harga. Namun kabar tersebut sempat belum terjadi, awalnya pemerintah hanya mengumumkan, hanya akan mengganti atau mengurangi subsidi pada jenis solar dan pertalite. Tetapi akhirnya pemerintah resmi menaikan harga bahan bakar minyak per 4 September 2022 ini. Yang awalnya kebijakan tersebut dibuat hanya untuk mengurangi subsidi pada bahan bakar jenis solar dan pertalite, kemudian pemerintah menaikan seluruh harga bahan bakar minyak pada jenis Solar, Pertalite,Pertamax ataupun Pertamax Turbo.

Harga bahan bakar jenis pertalite yang awalnya Rp 7.000 per liter kini menjadi Rp 10.000 per liter, artinya pertalite mengalami kenaikan harga kurang lebih sebesar Rp 3.000. bahan bakar jenis pertamax juga harga awal BBM jenis ini hanya Rp 14.000 hingga Rp 15.000, dan bahan bakar jenis pertamax turbo sebesar Rp 16.000 per liternya. Kenaikan harga bahan bakar minyak ini cukup signifikan.

Pergantian kebiajakan BBM ini disebut-sebut guna untuk mengurangi anggaran dana atau subsidi agar perekonomian di Indonesia bangkit lagi. Namun pada faktanya kebijakan seperti inilah dirasa kurang tepat karena perekonomian di Indonesia sendiri masih belum sepenuhnya stabil. Alasan lain juga dijelaskan bahwa harga minyak dunia sedang naik akibat dari terjadinya perang antara Rusia dan Ukraina.

Seperti yang kita tahu, bahwasanya BBM atau bahan bakar minyak adalah sumber utama sebagai penunjang perekonomian di berbagai sektor, karena bahan bakar minyak sangat dibuthkan oleh alat transportasi yang akan beroperasi untuk membawa suatu barang ataupun transportasi untuk aktivitas manusia seperti mobil, motor, bus,dan lainnya. Nah, apabila harga sumber pendukung perekonomian ini naik maka secara otomatis perekonomian juga akan mengalami perubahan kearah yang kurang seimbang, dengan melihat tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia yang masih banyak berada pada garis kemiskinan atau perekonomian yang kurang, maka hal ini juga akan sangat berpengaruh. Akibatnya daya tarik masyarakat atau kemampuan daya beli masyarakat terhadap suatu barang juga akan berkurang banyak.

Pemerintah pun sudah membuat kebijakan untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat menengah kebawah sebagai akibat dari adanya kenaikan harga BBM ini. Meskipun pemerintah sudah memberikan bantuan seperti ini, namun masyarakat masih mengeluh dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak ini. Bantuan seperti ini juga dirasa kurang efektif, karena menyalurkan bantuan seperti ini sama saja sedang mengeluarkan anggaran yang banyak juga. Yang mana kebijakan kenaikan BBM ini padahal disiasati untuk mengurangi pengeluaran subsidi negara.

Kenaikan harga bahan bakar minyak ini juga menyebabkan banyak imbas atau pengaruh, salah satunya kenaikan harga bahan bakar minyak menyebabkan harga pasar mengalami perubahan, selain itu perekonomian juga mengalami inflasi, dan secara tidak langsung keseimbangan pasar pun tidak terwujud. Berbagai harga barang bahan pokok ataupun bukan pokok juga mengalami pergantian harga karena menyesuaikan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak ini. Salah satu contoh dari kenaikan harga BBM ini menyebabkan kenaikan harga berbagai bahan pangan di Pasar Tradisonal. Para pedangan yang berjualan di Pasar Tradisonal, mereka sangat mengeluhkan akan adanya hal ini. Sehingga mereka mau tidak mau harus membuat harga baru untuk barang dagangannya.

Kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM subsidi ataupun non-subsidi perlahan berimbas pada kenaikan harga bahan pokok. Bahan pangan pokok seperti sayuran, buah, dan lainnya ini mengalami kenaikan harga yang lumayan melejit. Jika bahan pokok disederhanakan pada konsumsi terhadap nasi, daging sapi, daging ayam, telur ayam ras dan telur bebek, ikan segar dan hewan air lainnya, maka kenaikan harga BBM berpengaruh terhadap penurunan minat pembeli.Para pedagang menjelaskan bahwasanya apabila mereka tidak menaikan harga barang dagangannya mereka akan mengalami kerugian. Di mana mengingat ongkos kirim barang juga naik karena harga Bahan Bakar Minyak nya sudah naik.

Dampak seperti inilah yang sangat dikeluhkan oleh masyarakat, seperti contoh kenaikan harga bahan pangan di Pasar Tradisional Sokaraja juga mengalami kenaikan. Sejumlah harga bahan pangan seperti harga cabai merah naik kurang lebih Rp 8.000 hingga Rp 10.000, bawang merah dan bawang putih pun mengalami kenaikan harga hingga Rp 9.000 hingga Rp 15.000. Selain itu harga beras, telor, daging, sayur juga mengalami perubahan harga yang lumayan.

Seperti yang kita ketahui, bahan pangan ini adalah kebutuhan yang sangat pokok bagi manusia. Apabila harga bahan pangan naik, kemungkinan otomatis harga makanan di warteg ataupun penjual kaki lima juga naik. Mengingat bahan utama seprti sayur, telur, beras, dan daging sudah mengalami perubahan harga. Tetapi ada warteg atau rumah makan yang tetap mempertahankan harga makanannya dan tidak mengganti harga baru, tetapi dengan menyiasati mungkin porsinya sedikit berkurang, walaupun disisi lain para penjual ini mendapatkan untung yang sedikit. Harga jajanan di pedagang kaki lima,seperti misalnya harga Batagor yang awalnya Rp 5.000 berganti menjadi Rp 6.000 hingga Rp 7.000. Hal-hal seperti ini bisa menjadi penyebab terganggunya konsumsi rumah tangga atau terganggunya pemenuhan untuk kebutuhan-kebutuhan pokok. Selain itu juga,kenikmatan untuk mengonsumsi makanan di atas akan menurun drastis, bahkan semakin jarang untuk mengkonsumsinya.

Meskipun demikian, masyarakat mau tidak mau harus tetap membeli kebutuhan tersebut karena hal tersebut merupakan kebutuhan yang harus ada dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, masyarakat akan tetap membelinya dengan harga yang sudah mengalami perubahan cukup signifikan.

Dalam permasalahan ini, permasalahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM islam juga menanggapi permasalahan ini berdasarkan pandangan ekonomi islam. Dari sudut pandang Islam, subsidi adalah bantuan keuangan yang bersumber dari negara. Subsidi merupakan hak pemimpin (Negara) yang dapat dilaksanakan karena pendanaan termasuk pemberian barang milik negara kepada perseorangan.

Seperti diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab, Khalifah Umar bin Khatthab memberikan tanah pertanian kepada masyarakat  dan mengutamakan kepentingan umum. Amirul Mukminin Umar bin Khattab juga mendirikan Majelis Anugerah pada saat itu yang  fokus pada penentuan tunjangan apa yang berhak diterima para pejuang, termasuk besaran upah dan waktu pembagiannya. Hibah ini dimaksudkan untuk meringankan beban para pejuang dalam menghidupi dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Seoranh pemimpin suatu negara boleh memberikan subsidi untuk negaranya misalnya dalam bidang jasa transportasi umum atau al-muwashalat al-‘ammah, jasa komunikasi atau telekomunikasi atau al-khidmat al baridiyah, dan jasa perbankan syariah atau al-khidmat al mashrifiyah. Kemudian subsidi yang akan diberikan negara dalam bidang energi itu hanya diberikan kepada rakyat saja. Hal ini sesuai dengan Firman Rasulullah SAW “ Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal yaitu air,padang,dan api” (HR Abu Dawud).

Hal ini juga menjelaskan bahwa air, ladang, dan api adalah kepentingan umum atau kepentingan bersama ,artinya barang-barang yang jika tidak tercukupi di dalam suatu masyarakat, cenderung menimbulkan suatu konflik dalam mendapatkan atau memperolehnya. Selain hal diatas atau ada juga bahan galian yang mendukung perekonomian atau kehidupan manusia. Yaitu bahan galian terdiri dari dua bagian, yaitu bahan galian yang bersifat terbatas dan bahan galian yang bersifat tidak terbatas. Adapun bahan galian jumlahnya terbatas, boleh milik perseorangan dan untuk itu berlaku ketentuan 20% dari harta yang  dikeluarkan menurut hukum rikaz atau termasuk barang temuan. Sedangkan bahan galian dalam jumlah yang  tidak terbatas terdaftar sebagai milik umum dan tidak dapat dimiliki oleh perseorangan.

Dalam hal ini berarti bahan bakar minyak atau BBM ini merupakan jenis bahan galian yang bersifat terbatas keberadaannya, karena ketika bahan galian ini di gali secara terus menerus maka akan habis. Sedangkan bahan bakar minyak ini merupakan penunjang terlaksananya aktivitas manusia dan aktivitas perekonomian. Sehingga pemerintah melakukan kebijakan untuk mengurangi pemakaian subsidi ini atau dengan kata lain untuk mempertimbangkan keberadaan bahan utama BBM ini yaitu minyak bumi itu sendiri. Meskipun Indonesia adalah negara yang kaya akan bahan galian atau bahan tambang ini, tetapi untuk memperoleh bahan utama dari BBM Indonesia harus melakukan impor dari luar negeri. Sehingga hal ini juga menjadi penyebab perubahan harga BBM atau perubahan kebijakan harga bahan bakar minyak.

Berdasarkan hal tersebut, maka di dalam pandangan Islam sendiri, pemerintah boleh mengadakan subsidi atau bantuan terhadap Bahan Bakar Minyak. Karena hukum syariahnya membolehkan negara untuk mengadakan suatu bantuan atau subsidi. Hal ini merupakan tanggung jawab seorang pemimpin negara dalam mengelola negaranya sendiri. Tetapi perlu diingat bahwa untuk mengadakan suatu bantuan atau subsidi tersebut harus mempertimbangkan berbagai hal dengan tujuan untuk kebaikan negara atau kebaikan banyak orang.

Seperti misalnya ketika seorang khalifah atau pemimpin negara akan mengadakan suatu bantuan atau subsidi maka, pemimpin tersebut harus mempertimbangkan kemanfaatan bersama atau kebahagiaan rakyatnya. Seorang pemimpin dapat memutuskan untuk memberikan harta atau kekayaan milik negaranya kepada kelompok tertentu atau bidang usaha tertentu. Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa Nabi SAW membagikan fai 'Bani Nadhir (harta milik negara) bukan kepada Ansar tetapi hanya kepada Muhajirin.

Hal ini terjadi karena, Nabi SAW melihat adanya ketimpangan atau kesenjangan ekonomi yang dirasakan antara kaum Ansar dan Kaum Muhajirin. Allah SWT juga telah menegaskan pentingnya masalah pendistribusian kekayaan seperti dalam QS Al-Hasyr ayat 7, Allah SWT berfirman “ Harta tidak boleh mengalir hanya di antara orang-orang kaya yang ada di dalam dirimu, apa yang diberikan Rasul kepadamu,terimalah,dapatkan dan apa yang dilarangnya untukmu, lalu lepaskan” QS Al-Hasyr ayat 7.

Dengan demikian kebijakan subsidi yaitu subsidi pada BBM atau bahan bakar minyak dalam hal ini dapat dilakukan untuk kemaslahatan umat atau kebahagiaan rakyat, namun untuk menentukan besarnya subsidi tersebut harus dilakukan sesuai dengan kaidah atau syariat dan berhati-hati dengan berlandaskan unsur keadilan. Demikian juga untuk menentukan berapa besarnyapengurangan subsidi yang sudah diberikan hingga sekarang ini, perlu dipertimbangkan lagi bagaimana dampaknya agar tidak mengakibatkan atau menyebabkan ketimbangan ekonomi yang lebih besar dan banyak lagi.

Walaupun dalam prakteknya pemerintah terkadang masih melakukan kesalahan atau tindakan yang kurang tepat berkaitan dengan pemberian atau pengadaan subsidi tersebut. Terkadang subsidi yang diberikan kurang tepat atau kurang sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam kaidah atau syariat. Terkadang pemberian bantuan atau subsidi seringkali masih salah sasaran, dan kurang penerapan unsur-unsur keadilan. Maka dari itu ketimpangan ekonomi di Indonesia masih cukup tinggi.

Jadi, dalam masalah kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM ini sangat berimbas pada berbagai sektor, berimbas juga pada naiknya harga bahan pangan atau bahan pokok kebutuhan. Sehingga dalam menyikapi hal ini, kita harus bisa lebih berhemat lagi dan harus lebih bisa mengatur keuangan kita lebih baik lagi, agar perekonomian rumah tangga tetap stabil. Mengingat dengan naiknya harga apa saja saat ini. Sebetulnya Langkah pemerintah dalam mengatasi kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM ini sudah betul, yaitu dengan mengadakan penyaluran bantuan BLT BBM sementara ini. Namun disisi lain juga kurang efektif karena tujuan pemerintah untuk mengadakan bantuan ini adalah untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atau dengan kata lain agar tidak kesulitan dalam membeli BBM tersebut atau membeli bahan pangan pokok, yang dimana harga bahan pokok tersebut sudah mulai naik. Tetapi hal ini terkadang kurang digunakan oleh masyarakat, masyarakat biasnya lebih mengutamakan kebutuhan yang lainnya seperti untuk membayar biaya Pendidikan, atau bahkan untuk berbelanja barang-barang yang dirasa kurang tepat. Namun Kembali lagi, hal tersebut sebetulnya adalah hak masyarakat untuk begaimana mengelola bantuan yang telah diberikan pemerintah tersebut.

Triani Rizkiana (mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama