Ironi Kenaikan Minyak Goreng

Minyak goreng bagi masyarakat Indonesia adalah salah satu kebutuhan pokok atau merupakan salah satu dari Sembako (sembilan bahan pokok) menurut keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dalam kehidupan sehari-hari minyak goreng dikonsumsi oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia baik yang berada di perkotaan maupun perdesaan. Minyak goreng digunakan untuk memasak seperti: penumisan, penggorengan dalam jumlah yang sedikit maupun banyak. Sebab minyak goreng dapat memberikan aroma yang sedap, cita rasa yang lebih lezat, gurih, membuat makanan menjadi renyah atau crispy, serta penampilan yang lebih menarik memberikan warna keemasan dan kecoklatan daripada makanan yang dikukus, direbus atau dipanggang.

Buana (2001) dalam Utama (2013) Minyak goreng atau disebut RBD (Refined, Bleached, Deodorized) Olein merupakan salah satu hasil olahan kelapa sawit yang menjadi bahan makanan pokok yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Minyak goreng dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial, ekonomi dan politik. Menurut surat Keputusan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : 02240/B/SK/VII/1991 tentang pedoman persyaratan mutu serta label dan periklanan makanan yang dimaksud minyak goreng (cooking oil) adalah minyak yang diperoleh dari atau dengan cara memurnikan minyak nabati, dengan tujuan untuk menghilangkan bahan-bahan logam, bau, asam lemak bebas dan zat-zat warna. Minyak goreng secara umum terdiri dari dua kelompok, yakni minyak goreng hewani dan minyak goreng nabati. Minyak nabati adalah yang paling banyak digunakan, terutama untuk menggoreng, karena lebih mudah didapatkan. Minyak goreng nabati ini dapat dibuat dari berbagai sumber seperti kelapa, kelapa sawit, dan kedelai. Di Indonesia minyak goreng nabati yang paling sering digunakan adalah minyak goreng bahan baku kelapa sawit. Selain karena Indonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit, minyak ini juga cukup ideal dari segi harga dan ketersediaan.

Minyak goreng kelapa sawit terbagi dalam dua jenis, yaitu minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan yang bermerek. Minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan yang bermerek merupakan sama-sama hasil dari proses industri namun berbeda dari kualitas prosesnya. Untuk minyak goreng kemasan yang bermerek penyaringannya dilakukan 3-4 kali, sedangkan minyak goreng curah hanya dilakukan 1 kali penyaringan. Sehingga jika dilihat dari warnanya sangat berbeda, minyak goreng kemasan yang bermerek bewarna lebih jernih di bandingkan dengan minyak goreng curah yang berwarna kuning keruh. Dilihat dari aspek kebersihan serta kualitas produk, minyak goreng curah tidak sebaik minyak goreng kemasan yang bermerek. Minyak goreng curah di distribusikan dalam drum-drum dengan wadah terbuka sehingga membuat kebersihannya tidak terjamin. Sedangkan minyak goreng kemasan yang bermerek lebih higenis, lebih sehat dan kemasan lebih layak. Dari segi kandungan minyak goreng curah kadar lemaknya lebih tinggi dibandingkan dengan minyak goreng kemasan yang bermerek. Selanjutnya diikuti dengan harganya minyak goreng curah relatif lebih murah dari pada minyak goreng kemasan yang bermerek.

Beredarnya minyak goreng curah di pasaran serta berbagai macam produk minyak goreng kemasan yang bermerek yang semakin gencar ditawarkan membuat konsumen memiliki banyak pilihan dalam melakukan pembelian. Banyak faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen dalam melakukan pembelian suatu produk, sehingga perlu diketahui faktor-faktor apa saja yang membuat konsumen
membeli dan mengkonsumsi produk minyak goreng curah hingga saat ini, ditengah semakin banyaknya para pesaing dalam menyusun strategi pemasaran yang menekankan pada faktor-faktor tersebut.) Keputusan pembelian dari konsumen sangat dipengaruhi oleh faktor kebudayaan, sosial, pribadi, dan psikologis. Sebagian besar adalah faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan oleh pemasar. Jadi, semakin banyak pengetahuan pemasar tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku pembelian konsumen, semakin besar kemampuan mereka untuk mendesain penawaran produk dan jasa yang menarik, serta mengenali dan menargetkan segmen-segmen pasar yang berarti.

Pentingnya penelitian konsumen untuk mengetahui sejauh mana kebutuhan konsumen dan juga bagaimana tanggapannya akan produk yang dikonsumsinya yang berarti berhubungan dengan kepuasan konsumen serta penelitian dapat berfungsi sebagai basis untuk pendidikan dan perlindungan konsumen, dan melengkapi informasi yang penting untuk keputusan kebijakan umum. Menurut Sumarwan (2011:8) pemahaman yang baik mengenai perilaku konsumen akan menjadikan konsumen memiliki informasi yang lebih baik mengenai dirinya, sehingga dapat mengendalikan perilakunya agar dapat menjadikan konsumen yang bijak dan melindungi dirinya dari praktik-praktik bisnis yang merugikan mereka. Selain itu penelitian konsumen ini dapat membantu produsen dalam memahami konsumen untuk mengambil keputusan yang lebih baik. Untuk bersaing di pasaran produsen dapat memperbaiki kualitas dari produk yang ditawarkan sehingga dapat menarik perhatian konsumen baru dan mempertahankan konsumen yang sudah ada.

Minyak goreng dikonsumsi hampir seluruh masyarakat, baik itu ditingkat rumah tangga maupun industri makanan. Fungsi minyak goreng di kedua tingkat konsumen pada umumnya bukan sebagai bahan baku namun hanya sebagai bahan pembantu. Fungsi minyak goreng sangat penting dalam menciptakan aroma, rasa, warna, daya simpan dan dalam beberapa hal juga dapat sebagai alat peningkat nilai gizi. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari salah satu distributor besar minyak goreng curah PT. Mustika Jaya Selaras yang beralamat di Jalan Kampung Nias 3 No.8 Kota Padang dengan Nomor Izin Usaha 2.1.4.732763 menyebutkan bahwa penjualan minyak goreng curah perharinya ± 10 ton, dan dalam satu minggu minyak goreng curah terjual ± 40 ton. Berdasarkan informasi di atas maka dapat kita lihat bahwa minat konsumen dalam membeli minyak goreng curah masih ada. Tahun 2015 pemerintah telah melarang atas penjualan minyak goreng curah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80/MDAG/PER/10/2014 (Lampiran 3) karena hanya dengan dilakukan satu kali penyaringan kadar lemaknya lebih tinggi.

Kebersihan minyak goreng curah pun juga tidak bisa menjamin kesehatan bagi konsumen karena minyak ini di distribusikan dalam drum-drum dengan wadah terbuka. Meskipun dengan dikeluarkannya peraturan baru oleh pemerintah tentang larangan menjual minyak goreng curah di pasaran, namun minat konsumen terhadap minyak goreng curah masih ada. Padahal dari segi kualitas dan kebersihan minyak goreng curah tidak sebaik minyak goreng kemasan yang bermerek sehingga membuat peneliti tertarik untuk meneliti perilaku konsumen minyak goreng curah ini.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Badan Pusat Statistik, rata-rata harga minyak goreng pada tahun 2014 menunjukkan bahwa rata-rata harga minyak goreng curah lebih rendah dibandingkan dengan berbagai macam harga minyak goreng kemasan yang bermerek lainnya. Rata-rata harga minyak goreng curah pada tahun 2014 adalah Rp. 11.405/Kg, sedangkan rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerek adalah Bimoli Rp.16.766/Kg,Tropical Rp.16.670/Kg, Sania
Rp.16.301/Kg, dan Sari Murni Rp.15.295/Kg.

Perkembangan harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) adalah salah satu factor yang berpengaruh cukup besar terhadap perubahan APBN baik dari sisi pendapatan negara maupun belanja negara. Pada sisi pendapatan negara, perubahan harga minyak mentah mempengaruhi penerimaan SDA migas dan PPh migas maupun lainnya yang berasal dari penjualan minyak mentah DMO (Domestic Market Obligation). Pada sisi belanja negara, perubahan harga minyak mentah mempengaruhi besaran subsidi BBM dan subsidi listrik serta dana bagi hasil.

Subsidi BBM sangat terpengaruh oleh perubahan harga minyak mentah Indonesia karena sebagian besar biaya produksi BBM dari operator subsidi BBM merupakan biaya untuk pengadaan minyak mentah. Selain subsidi BBM perubahan harga minyak mentah juga akan mempengaruhi perubahan beban subsidi listrik. Hal ini dikarenakan sebagian pembangkit listrik milik PLN masih menggunakan BBM dimana harga beli BBM oleh PT PLN merupakan BIRO ANALISA ANGGARAN DAN PELAKSANAAN APBN – SETJEN DPR RIDampak Kenaikan Harga Minyak Terhadap APBN serta Solusi Kebijakan Bagian Analisa Anggaran Pendapatan Negara dan Belanja Negara 7 harga BBM non subsidi . Karena itu, setiap perubahan harga minyak mentah sangat sensitif terhadap perubahan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik.

Apabila tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan tidak berubah maka beban subsidi listrik yang merupakan selisih TDL dengan BPP akan mengalami perubahan searah dengan perubahan harga minyak mentah. Perubahan harga minyak mentah yang menyebabkan perubahan pada penerimaan SDA migas akan mempengaruhi besaran alokasi belanja daerah yaitu dana bagi hasil penerimaan pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dana bagi hasil disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan. Jadi, setiap perubahan pada penerimaan SDA migas akibat perubahan harga minyak mentah maka alokasi dana bagi hasil juga berubah. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa DAU merupakan persentase dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN, maka setiap perubahan pad, penerimaan negara dari sektor migas baik PPh migas maupun PNBP SDA migas, dana bagi hasil dalam penyusunan APBN, secara otomatis akan menyebabkan perubahan pada besaran DAU.

Hal ini agak berbeda dengan penyusunan APBN perubahan dimana perubahan asumsi ICP yang berpengaruh terhadap perubahan penerimaan negara dari sektor migas tidak mempengaruhi besaran DAU mengingat besaran DAU dan alokasinya kepada masing-masing daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai penetapan alokasi DAU untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota

Penulis : Ade Anggi Putri (mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama