Salah satu program yang dijalankan saat ini
adalah BSU yaitu sebagai implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya
melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung
kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang
terjadi di tahun 2020 ini. BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang berkoordinasi
serta dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian
BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek. April 2022
Pemerintah akan kembali meluncurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp. 600.000
untuk pekerja.
Bantuan berupa subsidi upah bagi pekerja
ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan
ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bantuan
ini disalurkan melalui bank himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Bank BRI, PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk, Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk atau Bank BTN. BSU ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) tahun 2022. Pemerintah mengakui anggaran yang digelontorkan
untuk program subsidi gaji ini mencapai Rp 8,8 triliun, untuk disalurkan kepada
sebanyak hampir 8,8 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Ada sejumlah persyaratan agar pekerja dapat
menerima BSU 2022. Pertama pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) serta
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua pekerja aktif sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan. basis data penerima BSU 2022 menggunakan data pekerja peserta
BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga pekerja mempunyai upah di bawah Rp. 3.500.000 juta.
Pada syarat yang ketiga ini, Pemerintah diminta cermat, tidak hanya bergantung
pada data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat data ini sangat
bergantung pada fakta lapangan. Dimana masih banyak pekerja yang meski bekerja
di wilayah yang menerima Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota lebih dari Rp.
3,5 juta, namun upah yang diterima dibawah jumlah itu.
Keempat penerima BSU diutamakan untuk
pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri,
properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan
kesehatan. Keenam Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah
dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri ketujuh Memiliki
rekening aktif. Sebagai Landasan hukum program BSU
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka
Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi
Nasional
Sedangkan, tenaga kerja aktif kategori
bukan penerima upah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
berjumlah 3,5 juta orang. Mereka semua jelas tak kebagian BSU karena tak sesuai
kriteria yang ditetapkan pemerintah. Pekerja kategori bukan penerima upah ini
banyak ragamnya, mulai dari musisi, petani, nelayan, pedagang, tukang ojek,
tukang becak, buruh panggul, hingga petani.Jumlah pekerja yang tak kebagian BSU
ini tentu akan jauh lebih banyak jika merujuk pada data total pekerja di Indonesia.
Sebab, tak semua pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Memang, antara jumlah pekerja buruh yang
gajinya di bawah Rp 3,5 juta dan jumlah pekerja terdampak kenaikan BBM itu tak
sebanding. Jelas jumlah pekerja terdampak lebih dari 16 juta orang, program BSU
ini tidak tepat karena tak akan dinikmati pekerja di kota-kota industri. Sebab,
mereka bergaji di atas Rp 3,5 juta. Padahal, mereka adalah pihak yang paling
terdampak kenaikan BBM lantaran tingginya biaya transportasi di kota-kota
industri. program BSU ini hanya siasat pemerintah untuk mencegah pekerja marah
ketika harga BBM bersubsidi dinaikkan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menyampaikan bahwa penetapan
UMP tahun 2023 akan tetap mengacu PP 36/2021. Itu artinya, upah pekerja kembali
tidak ada kenaikan.
Bantuan sosial (Bansos) berupa Bantuan
Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan
tidak bisa menutupi dampak dari kenaikan harga BBM subsidi. Subsidi sebesar Rp
600 ribu tersebut tidak efektif untuk melindungi daya beli masyarakat. ampak
kenaikan harga BBM subsidi akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sementara
itu, penerima program BSU hanya yang berpenghasilan Rp 3,5 juta ke bawah.
Artinya masih banyak pekerja yang tidak ikut merasakan kompensasi tersebut.
program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 bukan merupakan solusi untuk
melindungi daya beli masyarakat, termasuk kaum buruh atas kenaikan BBM.
Mengingat, besaran bantuan yang diterima
penerima manfaat dinilai terlalu kecil. Yakni, hanya sebesar Rp. 600.000 untuk
masing-masing penerima manfaat. BSU bukan solusi (lindungi daya beli), karena
tidak akan mencukupi akibat dampak yang ditimbulkan (harga BBM naik) Selain
nilai bantuan relatif kecil, program BSU juga mempunyai keterbatasan jumlah
peserta yang hanya mampu menampung maksimal 16 juta pekerja formal. Dengan
catatan, pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS
Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai
UMP masing-masing kabupaten/kota.
Di tambah tidak semua buruh akan
mendapatkan BSU tersebut, karena tidak semua pekerja yang statusnya kontrak,
harian lepas tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan Padahal, dampak dari
kenaikan BBM subsidi dirasakan semua kalangan masyarakat. Ini betul-betul
kebijakan tidak sinkron dan tidak tepat Selain BSU yang bersifat jangka pendek
Pekerja penerima upah yang tercatat menjadi peserta di BPJS (adalah kriteria
penerima BSU). Orang yang berwirausaha tidak masuk kriteria sepanjang seseorang
menerima upah, entah itu dari pekerjaan sektor formal maupun informal, dan
terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia masuk kriteria
penerima BSU Rp 600 ribu.
Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan
tinggal mengecek apakah dia bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau lebih. Artinya,
bisa saja seorang karyawan toko menerima BSU Rp 600 ribu asalkan dia terdaftar
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah setiap bulannya di bawah
Rp 3,5 juta. Dimungkinkan beberapa wilyah masih ada yang belum bisa mendapatkan
Bantuan Subsidi Upah ini dikarenakan dari perusahaan yang belum mendaftarkan
agar pekerja benar benar mendapatkan hak hak untuk membantu perekonomian yang
serba sulit saat ini sehingga seharusnya perusahaan mengikutsertakan karyawannya
ke dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Tujuannya agar karyawan memiliki jaminan
sosial dan perlindungan yang dibutuhkan oleh para pekerja dan jika ada program
semacam BSU ini mereka bisa tercover sebagai penerima bantuan. Semoga nantinya
masih ada lagi bantuan bantuan yang membantu masyarakat kecil yang sama sekali
belum tesentuh oleh bantuan pemerintah sungguh sangat menjadi ironi dan
kecemburuan sosial di masyarakat dengan keadaan himpitan kebutuhan dan ekonomi
yang serba tidak pasti saat ini bantuan dari pemerintah pasti akan membantu dan
meringankan sedikit beban masyarakat, juga untuk mereka agar semua merasakan
dan merata serta mendukung daya beli masyarakat.
Penulis : Hana Nurhasanah
(mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto)