“The real test is
not whether your avoid this failure, because you won’t. it’s whether you let it
harden or shame you into inaction, or whether you learn from it; whether you
choose to persevere” Barack Obama.
Bagaimana jika pada
suatu ketika kita ditawari oleh tetangga sebelah untuk menjadi pedagang cilok
keliling. Naik sepeda motor dari satu tempat ke tempat yang lain. Dari satu
desa ke desa yang lain. Belum lagi bila bertemu dengan orang yang disayangi
atau mantan. Bagaimana perasaan kita ? senang sedih malu bercampur jadi satu. Yaa …Perasaan dominan yang
muncul di hati kita adalah rasa malu dan
gengsi. Seorang lulusan sarjana S1 salah satu universitas terkenal di
Purwokerto masa harus berjualan cilok keliling begitu mungkin yang muncul di
dalam hati kita.
Sayangnya sebuah
persepsi salah nampaknya banyak mempengaruhi pemikiran kita jaman sekarang ini
khususnya dalam hal memulai usaha. kita sekarang ini cenderung lebih pemilih dan
gengsian untuk memulai suatu usaha, apalagi jika harus memulai usaha jualan
kecil kecilan. Mereka lebih memilih menganggur di banding harus memulai usaha
kecil kecilan atau dagang. Padahal usaha kecil yang kita anggap sepele ini
sebenarnya mampu mendatangkan penghasilan yang lumayan bahkan berpotensi untuk
menghasilkan keuntungan lebih besar bila dibanding bekerja dengan orang lain.
Keutamaan berwirausaha
Menurut
Tarsis Turmuji wirausaha adalah seseorang yang berkemauan keras dalam bisnis
yang patut menjadi contoh. Adapun menurut Kasmir, secara sederhana arti
wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko
untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi
rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti.
Kehalalan profesi wirausaha dijelaskan di dalam Alquran
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang.”
Wirausaha dilindungi undang -undang
Di dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Jualan cilok dikategorikan sebagai usaha mikro di
kategorikan sebai livelihood yakni usaha mikro yang sifatnya mencari nafkah
semata. Banyak orang
mengira, usaha mikro yang umum kita temui seperti pedagang kaki lima atau
pedagang cilok tidak memiliki hukum yang mengatur
keberadaanya. Padahal, usaha mikro memiliki dasar hukum yakni
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam
UU ini, telah diatur semua mulai dari kriteria, aspek perizinan serta bagaimana
peran serta pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro.
Bahkan, pada pasal
13 ayat 1 (a) dalam UU No. 20 Tahun 2008 disebutkan, pemerintah berkewajiban
menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar,
sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki
lima dan lokasi lainnya. Selain itu, ada juga pasal-pasal yang menyebutkan
bahwa pemerintah perlu memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro
serta membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro.
Wirausaha mampu
menyerap tenaga kerja
Usaha mikro secara
nyata membuktikan mampu menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung di sektor
lain. Penyerapannya pun cukup besar yakni mencapai 97%. Selain itu, Kementerian
Koordinator Perekonomian juga mencatat peran usaha mikro terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 60,34%.
Banyak orang yang
sukses dari usaha mikro
Kita mencontoh
orang orang yang sukses mulai dari usaha kecil kecilan. Contohnya saja Septian
Wansa. Pria berusia 29 tahun itu kini bisa dibilang sebagai juragan cilok. Pria
asli kelahiran Pematangsiantar yang dari berjualan cilok Septian kerap
mendapatkan penghasilan yang tinggi. Omzetnya dalam sehari saja bisa mencapai
jutaan dalam sehari. Jumlah tersebut semakin tinggi jika menjelang akhir pekan
atau hari raya keagamaan.
Dalam sehari untuk
satu gerobak cilok, ia selalu menghabiskan cilok sebanyak 500-700 butir. Harga
yang ditawarkan Rp500 setiap butirnya. Bahkan akhir pekan bisa 1.500 hingga
2.000 butir. Pada momen hari besar nasional atau keagamaan bisa terjual hingga
3.000-5.000 butir. Dengan kegigihan berjualan ia sudah mampu membeli rumah
sendiri, dan telah mengubah mengubah hidupnya menjadi 180 derajat dari
sebelumnya (http//mistar.id).
Jadi
seseorang yang ingin sukses dalam menjalankan usaha harus mampu menanamkan pada
diri sendiri untuk sukses pasti pernah mengalami kegagalan dan bersyukur.
menyadarkan pada diri sendiri tentang keutamaan suatu perbuatan baik dan tidak
terlarut dengan kegagalan maka rasa takut itu
akan hilang sendirinya.
Penulis : Dedi Suwiryo (mahasiwa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah
Purwokerto)
Itu lah berdagang... Banyak orang melihat dengan sebelah mata, namun ternyata menghasilkan... 👍
BalasHapus