Urgensi Kehalalan Produk Bagi Konsumen Muslim

Dampak era modern saat ini membangun pola pikir masyarakat yang salah satunya memperngaruhi pola hidup pada sebagian masyarakat Muslim yang memiliki kecenderungan kurang mempedulikan parameter agama (Islam) dalam hal mengkonsumsi suatu produk makanan/minuman, obatobatan, bahkan kosmetika. Kehidupan di masa modern dalam pemikiran beberapa orang mempunyai kecenderungan agar dapat memperoleh sesuatu yang praktis, mulai dari produk pakaian, kosmetik, makanan- minuman, serta lainnya (Kholishudin, 2021). Masyarakat seringkali menginginkan sesuatu yang praktis tetapi belum memastikan tenyang keaman dan kehalalannya, sementara itu sesuatu yang halal pasti akan sesuai dengan standarisasi kesehatan yang ditetapkan (Janna et al., 2021). Hal ini wajib dipikirkan oleh seluruh Muslim selaku konsumen dan sesuai ketentuan Islam (Warto & Samsuri, 2020). Seseorang Muslim mengkonsumsi produk halal sebagai bagian integral dari kehidupannya buat menggapai ibadah pada Allah ta’ala.

Dengan demikian masyarakat memberikan respon baik dengan semakin maraknya usaha-usaha yang mengedepankan standar kehalalan. Bukan dari sekedar bahannya, namun seluruh aspek dalam proses pembuatan juga diperhatikan. Ketetapan pemeluk Islam dalam  mengkonsumsi produk halal diprioritaskan sebab estimasi pandangan fungsional konsumerisme membuktikan manfaat yang didapat sesuai dengan anutan agama yang dianut (Warto & Samsuri, 2020). Halal sudah jadi bagian dari style hidup sebagian besar warga. Kehalalan sudah diakui oleh WTO( Word Trade Organization). Sistem perdagangan global mencermati sertifikasi halal ataupun penandaan halal untuk menjamin proteksi pelanggan di seluruh dunia (Gazizova, 2020). Konsumen di negara Indonesia memiliki pemikiran serta pemahaman yang baik mengenai ap aitu makna halal. Dengan demikian selaras dengan tingginya permintaan pasar halal. Hal ini mengakibatkan meleknya para wirausahawan muslim mengenai betapa pentingnya produk halal dalam proses jual beli. Beberapa prinsip halal antara lain halal itu cukup untuk kebutuhan manusia sedangkan yang haram tidak ada gunanya, artinya ketika aturan halal ditegakkan sehingga berdampak pada kesejahteraan hidup masyarakat. kesejahteraan diperoleh dengan memenuhi unsur kepatuhan syariat (halal), bermanfaat dan membawa kebaikan (toyyib) (Nizar, 2018).

 

Al-Qur'an memberikan banyak penjelasan kepada manusia terkait makanan dan minuman yang halal untuk dikonsumsi dan yang dilarang untuk dihindari. Dalam Al-Qur'an, ada 5 ayat yang tersebar dalam 4 surah, yang menjelaskan tentang haramnya minuman tersebut. Dan, ada 40 ayat yang tersebar di 12 surah, yang menjelaskan makanan halal. Sedangkan tentang makanan najis, ada 21 ayat yang tersebar dalam 5 surah. Firman Allah SWT menjelaskan tentang makanan halal, termasuk

(1) Al-Qur'an Surat 'Abasa, ayat 24: "Hendaklah laki-laki itu memperhatikan makanannya". Shihab (2007) menjelaskan bahwa surat ‘Abasa di atas ayat 24 secara khusus dipahami sebagai anjuran untuk mengutamakan makanan nabati, berdasarkan konteks yang berbicara tentang hujan, benih, sayuran, buah, dan rumput.

(2) Al-Qur'an Surat Al-Baqarah, ayat 168: “Hai manusia, makanlah sebagian dari makanan yang ada di bumi ini yang halal dan baik (bergizi), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu”.

(3) Al-Qur'an Surat Al-Maidah, ayat 167: “Makanlah yang halal dan yang baik dari nikmat yang Allah berikan kepadamu dan taatilah. Hanya kepada Tuhanmu yang beriman”. Merujuk pada Al-Qur'an, ketika membahas makanan yang dikonsumsi harus selalu menekankan dua hal yaitu halal (boleh) dan thayyib (baik) karena dengan memperhatikan halal dan thayyib ada jaminan kesehatan jasmani rohani sehingga Islam sangat memperhatikannya. tentang pentingnya menjunjung tinggi etika dalam berkonsumsi.

Beberapa ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang minuman yang haram antara lain (1) Surat Al-Baqarah, ayat 219: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr (minuman keras dan judi). Katakanlah: Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…”. (2) Surat Al-Maidah, ayat 91: “Sesungguhnya setan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena minum dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah melakukan itu.”

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan urgensi produk halal, berdampak positif bagi masyarakat. Semakin banyaknya wirausahawan muslim yang berlomba-lomba dalam pemasokan produk halal dari mulai makanan, minuman hingga produk pakai. Bukan hanya itu, meningkatnya kesadaran masyarakat akan urgensi prosuk halal kini marak wirausahawan yang menyuarakan dan mengedukasi mengenai kehalalan produk mereka. Sehingga promosi yang dilakukan para wirausahawan muslim kini bukan hanya sekedar kualitas fisik produk mereka namun mereka juga berlomba-lomba menunjukkan bahwa produk mereka halal dari segala aspek. Dengan demikian kehalaln produk juga menjadi daya saing bagi para pengusaha muslim. Memberikan bukti fisik pada konsumen merupakan cara bagi wirausahawan untuk mendapatkan rasa percaya dan yakin.

Salah satu contoh bentuk kesuksesan seorang wirausahawan muslim dalam mengedepankan produk halal adalah usaha makanan berupa resto Ayam Penyet Suroboyo yang memiliki jargon “Halalan Thoyyiban” dan para pegawai mereka yang sangat menedepankan kualitas pelayanan. Bukan hanya makanan, namun produk yang berhasil berkembang sangat pesat dengan mengedepankan kehalalan nya adalah produk skincare milik ustadzah dokter ferihana. Beliau telah berkecimpung dalam dunia usaha dan mendakwahkan urgensi kehalalan produk bagi umat muslim. Terlebih lagi produk skincare masih banyak sekali yang belum memperhatikan aspek halal baik dari segi komposisi dan produksi. Dengan demikian dr. Ferihana menjadi salah satu tokoh wirausahawan muslim yang berhasil menyongsong kesadaran bagi umat muslim dalam memilih produk halal.

Standarisasi kehalalan produk makanan atau minuman serta obat-obatan dan kosmetika yang dikonsumsi atau digunakan oleh seorang muslim sangatlah penting, karena hal ini akan berdampak pada kesehatan fisik dan mental bagi yang mengkonsumsinya. Kandungan kehalalan dan gizi produk yang dikonsumsi seorang muslim merupakan salah satu bagian dari perhatian Nabi, yaitu bahwa seorang muslim tidak memakan apapun kecuali halal dan toyyib. Dari lima persoalan pokok atau Mabadiul Khamsah, memperhatikan kehalalan suatu produk (makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika) termasuk bagian dari tugas pemeliharaan akal dan jiwa, yaitu (1) Hifdzuddin (menjaga agama), (2 ) Hifdzul 'Aql (menjaga kewarasan), (3) Hifdzun Nafs (memelihara kehidupan), (4) Hifdzul Mal (menjaga harta), dan (5) Nasl (menjaga nasab). seorang konsumen muslim tidaklah cukup hanya dengan garis anggaran semata, melainkan disertai dengan batasan syariat.

Penulis : Pauline Hapsari (mahasiwa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama