Dinamika Ramadan : Salat Tarawih 11 Rakaat vs 23 Rakaat

Sebentar lagi kita akan berjumpa dengan bulan Ramadhan, dimana di bulan yang suci ini umat Islam berbondong-bondong mengamalkan amal ibadah, baik ibadah wajib maupun ibadah sunah. Pada bulan Ramadhan tentu ibadah yang dinantikan adalah Shalat tarawih, karena hanya dilakukan pada bulan suci ini. Namun, sering kita jumpai rakaat Shalat tarawih yang berbeda, yaitu 11 rakaat dan 23 rakaat

Seperti yang kita ketahui di Indonesia terdapat dua organisasi besar Islam, yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Perbedaan dasar dari dua organisasi ini yaitu, Muhammadiyah dikenal dengan istilah pemurnian Islam dan gebrakannya dalam dunia Pendidikan. Sedangkan, Nahdlatul Ulama dikenal dengan toleransinya terhadap tradisi-tradisi yang ada di Indonesia. Walaupun memiliki perbedaan tidak menjadi penghalang kedua organisasi ini menjadi organisasi besar dan berpengaruh bagi muslimin di Indonesia.  Salah satu perbedaan antara dua organisasi ini adalah perbedaan rakaat pada Shalat tarawih. Di mana Muhammadiyah melaksanakan 11 rakaat dan Nahdlatul Ulama 23 rakaat, sudah termasuk Shalat witir 3 rakaat. Mengapa hal tersebut bisa terjadi, hal tersebut terjadi karena mereka menggunakan dalil yang berbeda.

Umat Muhammadiyah mengerjakan salat tarawih 11 rakaat, yang pelaksanaannya empat kali (yang masing-masing dua rakaat). Dasar dalil Muhammadiyah tentang Shalat tarawih 11 rakaat berpegang kepada Hadist Nabi SAW Riwayat Al-Bukhari dan Muslin dari Aisyah r.a. dan lain-lain yang sahih, tidak merujuk kepada pendapat Ulama. Di antara hadits-hadits itu antara lain “dari Abi Salamah ibnu Abdir-Rahman (dilaporkan) bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang bagaimana Shalat Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Aisyah menjawab : Nabi saw. tidak pernah melakukan Shalat sunah (tathawwu’) di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau Shalat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya, kemudian beliau Shalat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau Shalat lagi tiga rakaat …” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Lalu hadist lainnya yaitu, beralasan Hadist Ibnu Umar yang mengatakan : “seorang lelaki bangkit berdiri lalu menanyakan: “Bagaimana cara Shalat malam, hai Rasulullah?” Jawab Rasulullah: “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika engkau khawatir akan terkejar subuh, hendaklah engkau kerjakan witir atau satu rakaat saja.” (HR. Jama’ah). Setelah Shalat tarawih umat Muhammadiyah menjalankan tiga rakaat witir, dasar hukumnya adalah hadist dari Aisyah yaitu, “Aisyah menerangkan: “Adapun Rasulullah mengerjakan Shalat witir tiga rakaat dengan tidak dipisah-pisahkan.” (HR. Ahmad, Baihaqi, dan Hakim mengatakan bahwa hadist sahih menurut persyaratan Bukhari dan Muslin). Dan itu adalah beberapa dalil atau hadist yang menjadi dasar umat Muhammadiyah menjalankan Shalat tarawih 11 rakaat.

Sedangkan, Nahdlatul Ulama melaksanakan Shalat tarawih 20 rakaat. Dasar hukum yang digunakan NU tentang salat tarawih secara berjemaah adalah mengikuti tuntunan dari Umar bin Khattab. Salah satu sahabat nabi tersebut menjalankan tarawih 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, dengan dasar dalil berikut. “Rakaat Shalat tarawih itu tidak dibatasi berapa jumlahnya, maka 23 rakaat itu boleh. Rasulullah bersabda “Siapa yang menjalankan qiyam Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya (yang kecil) yang telah lalu akan diampuni.”. Lalu sebagaimana telah disebutkan dalam kitab al-Muwaththa’, juz 1, yang artinya: “Dari Yazid bin Hushaifah, “Orang-orang (kaum muslimin) pada masa Umar melakukan Shalat tarawih di bulan Ramadhan 23 rakaat.”.

Kemudian, hadist mauquf Riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Di mana ‘Umar bin Khattab r.a. memerintahkan ubay bin Ka’ab untuk menjadi imam Shalat tarawih di masjid. Dan ternyata Ubay dan para sahabat lain Shalat tarawih 20 rakaat. Dan tidak ada satu pun sahabat yang memprotes hal itu. Padahal pada waktu itu Sayyidah Aisyah, ‘Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, A;I bin Abi Thalib, Abu Hurairah. Dan sahabat senior lain masih hidup.”. Setelah Shalat tarawih, Umat Nahdlatul Ulama mengerjakan Shalat witir 3 rakaat. Dasar hukum yang digunakan adalah kitab Halat al-Tarawih fi Masjid al-Haram, yang menerangkan bahwa Shalat tarawih di Masjidil Haram sejak masa Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan seterusnya sampai sekarang selalu dilakukan 20 rakaat dan 3 rakaat witir.

Itu adalah penjelasan dasar dalil yang digunakan oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Dan alasan mengapa jumlah rakaat Shalat tarawih mereka berbeda. Namun, bukan berarti satu benar dan yang satu salah. Memang perbedaan itu menjadi perdebatan, tetapi perbedaan itu tidak masalah, karena sama-sama mengandung nilai-nilai kebaikan.

Penulis : Hermia Setya Nabila (Mahasiswa Prodi Sastra Inggris Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama