Hadirnya lembaga-lembaga keuangan syari’ah di
Indonesia merupakan fenomena baru dan menarik dalam bisnis keuangan modern.
Lembaga-lembaga tersebut sedapat mungkin membantu atau memfaslitasi masyarakat
melalui produk-produk dengan berprinsipkan syari’ah. Salah satu produknya ialah
pembiayaan musyarakah.
Musyarakah ialah keikutsertaan dua orang atau
lebih dalam suatu usaha atau proyek tertentu dengan sejumlah modal yang telah
ditetapkan berdasarkan perjanjian bersama-sama menjalankan usaha dan pembagian
keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan. BT Muhammadiyah Banyumas
ialah salah satu lembaga keuangan mikro syari’ah yang menyediakan produk
pembiayaan musyarakah. Dimana pihak BT Muhammadiyah yang menyediakan modal dan
pihak nasabah yang mengelola usaha dan penentuan nisbah bagi hasil atau
keuntungan menggunakan bentuk nominal.
Pada
tanggal 8 Juni 2023, kami yang beranggotakan Retno Wulandari (2102010112),
Farinda Hauna Azizah (2102010099) dan Siti Nur Halisah Putri Wasch (2102010021)
mengunjungi koperasi lembaga keuangan mikro syariah BTM Banyumas dari tempat
tersebut kami dapat mendapat informasi mengenai banyak hal. BTM itu sendiri
adalah kependekan Baitut Tamwil Muhammadiyah, yaitu Lembaga Keuangan Mikro yang
beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan prinsip syariah
artinya, semua transaksi keuangan dilakukan dengan akad sesuai syariat Islam.
Selanjutnya, mengenal apa itu lembaga keuangan mikro, Lembaga Keuangan Mikro
adalah badan yang didirikan khusus untuk mendukung pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat, terutama pemilik badan usaha kecil atau UMKM.
Lembaga
tersebut juga mempunyai tugas diantaranya adalah memberikan jasa pengembangan
usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam
usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun
pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Di BTM tersebut juga memiliki
beberapa strategi untuk melakukan usahanya atau pengembangan koperasi dan UMKM
itu sendiri, diantaranya seperti perluasan akses pasar, meningkatkan daya
saing, pengembangan kewirausahaan,
akselerasi pembiayaan dan investasi, kemudahan dan kesempatan berusaha, serta
koordinasi lintas sector. Selain itu BTM juga memiliki fungsi yaitu seperti
memberi kesan menarik bagi konsumen, menyeragamkan warna makanan, menstabilkan
warna, menutupi perubahan warna selama proses pengolahan, serta mengatasi
perubahan warna selama proses penyimpanan.
Di
BTM Banyumas itu sendiri sudah menerapkan produk
pengembangan akad sesuai dengan akad yang berlaku, tidak hanya itu koperasi
tersebut juga menerapkan 3S pada saat melayani anggota yaitu salam, sapa dan
senyum.
Penulis : Retno Wulandari, Farinda Hauna Azizah, Siti Nur
Halisah Putri Wasch (mahasiswa Prodi Manajemen
Universitas Muhammadiyah Purwokerto)