Hadirnya BTM sebagai Lembaga Keuangan Syariah Independen

Hadirnya lembaga-lembaga keuangan syari’ah di Indonesia merupakan fenomena baru dan menarik dalam bisnis keuangan modern. Lembaga-lembaga tersebut sedapat mungkin membantu atau memfaslitasi masyarakat melalui produk-produk dengan berprinsipkan syari’ah. Salah satu produknya ialah pembiayaan musyarakah.

Musyarakah ialah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam suatu usaha atau proyek tertentu dengan sejumlah modal yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian bersama-sama menjalankan usaha dan pembagian keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan. BT Muhammadiyah Banyumas ialah salah satu lembaga keuangan mikro syari’ah yang menyediakan produk pembiayaan musyarakah. Dimana pihak BT Muhammadiyah yang menyediakan modal dan pihak nasabah yang mengelola usaha dan penentuan nisbah bagi hasil atau keuntungan menggunakan bentuk nominal.

Pada tanggal 8 Juni 2023, kami yang beranggotakan Retno Wulandari (2102010112), Farinda Hauna Azizah (2102010099) dan Siti Nur Halisah Putri Wasch (2102010021) mengunjungi koperasi lembaga keuangan mikro syariah BTM Banyumas dari tempat tersebut kami dapat mendapat informasi mengenai banyak hal. BTM itu sendiri adalah kependekan Baitut Tamwil Muhammadiyah, yaitu Lembaga Keuangan Mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan prinsip syariah artinya, semua transaksi keuangan dilakukan dengan akad sesuai syariat Islam. Selanjutnya, mengenal apa itu lembaga keuangan mikro, Lembaga Keuangan Mikro adalah badan yang didirikan khusus untuk mendukung pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, terutama pemilik badan usaha kecil atau UMKM.

Lembaga tersebut juga mempunyai tugas diantaranya adalah memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Di BTM tersebut juga memiliki beberapa strategi untuk melakukan usahanya atau pengembangan koperasi dan UMKM itu sendiri, diantaranya seperti perluasan akses pasar, meningkatkan daya saing,  pengembangan kewirausahaan, akselerasi pembiayaan dan investasi, kemudahan dan kesempatan berusaha, serta koordinasi lintas sector. Selain itu BTM juga memiliki fungsi yaitu seperti memberi kesan menarik bagi konsumen, menyeragamkan warna makanan, menstabilkan warna, menutupi perubahan warna selama proses pengolahan, serta mengatasi perubahan warna selama proses penyimpanan.

Di BTM Banyumas itu sendiri sudah menerapkan produk pengembangan akad sesuai dengan akad yang berlaku, tidak hanya itu koperasi tersebut juga menerapkan 3S pada saat melayani anggota yaitu salam, sapa dan senyum.

Penulis : Retno Wulandari, Farinda Hauna Azizah, Siti Nur Halisah Putri Wasch (mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama