Menurut pendapat saya tentang dinamika
Muhammadiyah yang terjadi di lingkungan sekitar yaitu dari penjelasan tentang
Muhammadiyah itu sendiri adalah organisasi islam yang didirikan pada tahun 1912
di Yogyakarta, Indonesia. Organisasi ini mempunyai tujuan menjunjung tinggi
agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Maksud
dari judul Opini ini “membangun kesalehan digital dalam Muhammadiyah” yang di
ambil salah satu dari enam isu muktamar yang ke 48 adalah bagaimana adanya
kesadaran moral atau etik dalam memanfaatkan sistem dan hidup di era digital.
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi membawa perubahan mendasar hampir disemua bidang kehidupan manusia.
Revolusi Industri 4.0 yang di tandai dengan masifnya internet of Things (IoT),
kecerdasan buatan, percetakan 3D, data besar, algoritme, dan aspek lainnya,
telah menciptakan ruang tehubung virtual untuk kehidupan manusia. Orang-orang
hidup di dunia digital dan budaya yang sederhana, cepat, dan inklusif,
mempengaruhi cara berpikir dan arah tindakan mereka, menjadikan mereka manusia
modular.
Oleh karena itu, perlu adanya core value
yang membingkai perilaku media social dan moral penggunaan media digital berupa
kesalehan digital, yaitu seberapa sadar secara moral atau etis yang menggunakan
sistem dan hidup di era digital. Kesadaran moral dan etika menggunakan sistem
dan hidup di era digital sangat penting bagi Muhammadiyah, karena nilai-nilai
moral dan etika yang tinggi menjadi dasar ajaran islam yang di anut oleh
Muhammadiyah. Dalam konteks ini, Muhammadiyah mengutamakan pemanfaatan
teknologi digital sebagai sarana penting untuk meningkatkan kualitas hidup,
bukan sebagai tujuam akhir.
Di Muhammadiyah, menggunakan sistem kesadaran moral dan etika yang hidup di era digital harus didasarkan pada nilai-nilai islam seperti kejujuran, keadilan, gotong royong, dan saling menghormati. Artinya, teknologi harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan etika agama islam. Ada beberapa hal yang dapat Muhammadiyah lakukan untuk meningkatkan kesadaran moral dan etika dalam menggunakan sistem hidup di era digital, antara lain:
- Memberikan edukasi penggunaan teknologi digital secara benar dan bertanggung jawab, termasuk bahaya dan dampak negatifnya. Dapat terjadi jika teknologi digital tidak digunakan dengan baik.
- Mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk tujuan positif, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
- Menyusun kebijakan dan standar etika penggunaan teknologi digital baik pada level individu maupun institusi.
- Memperkuat kontrol atau pemantauan penggunaan teknologi digital, terutama dalam hal yang berkaitan dengan privasi dan keamanan informasi.
- Penggunaan teknologi digital yang ramah lingkungan dan berkelanjutan didorong dengan pengurangan limbah elektronik dan optimalisasi penggunaan energy.
Dengan melaksanakan langkah di atas,
Muhammadiyah dapat menciptakan sistem kesadaran moral dan etik yang kuat untuk
figunakan dalam kehidupan di era digital sehingga dapat meningkatkan kualitas
hidup dan membawa manfaat positif bagi masyarakat.
Kesalehan Digital juga bisa dengan membangun pengabdian digital di Muhammadiyah merupakan langkah penting untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memperkuat posisi organisasi di era digital. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membangun kesalehan digital di Muhammadiyah :
- Aktif memperkenalkan teknologi digital kepada warga muhammadiyah, terutama yang belum paham teknologi. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, lokakarya, atau seminar yang berfokus pada pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan keagamaan dan social.
- Meningkatkan kehadiran sistem komputer infromasi Muhammadiyah melalui website resmi, media social dan platform digital lainnya. Hadir di dunia maya memungkinkan Muhamadiyah untuk memperluas jangkauan pesan dan kegiatan keagamaan kepada masyarakat yang lebih luas.
- Menyediakan konten religi dan pendidikan yang berkualitas tinggi dan mudah di akses melalui platform digital. Konten ini dapat berupa video, artikel atau program yang memberikan panduan dan informasi tentang islam dan Muhammad.
- Mendorong warga Muhammadiyah untuk menggunakan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab. Ini termasuk tentang kelas etika internet, privasi, dan keamanan digital.
- Mengembangkan aplikasi atau platform digital yang di rancang khusus untuk memfasilitasi kegiatan keagamaan dan social di Muhammadiyah, seperti: aplikasi pengumpulan zakat online, platform donasi online atau forum diskusi keagamaan online.
Dengan menempuh langkah-langkah tersebut
diharapkan Muhammadiyah menjadi organisasi yang lebih adaptif dan efektif untuk
memenuhi tuntutan zaman. Selain itu, mengembangkan kesalehan digital di
Muhammadiyah juga dapat membantu mengembangkan kesadaran dan kepedulian anggota
terhadap perkembangan teknologi disekitar mereka dan membantu mereka menjadi
umat yang lebih baik di era digital.
Saya dapat memberikan pandangan umum bahwa
teknologi digital dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat jika
digunakan dengan tepat dan bijak. Misalnya, teknologi kesehatan digital seperti
telemedicine dapat membantu masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan
dengan mudah dan cepat. Namun, teknologi digital juga memiliki beberapa risiko
dan tantangan, seperti masalah privasi dan keamanan data, penyalahgunaan
informasi, dan ketergantungan terhadap teknologi. Oleh karena itu, penting bagi
masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital dengan bijak dan bertanggung
jawab. Masyarakat juga perlu memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang
diperlukan untuk mengoptimalkan manfaat dari teknologi digital dan mengatasi
risiko dan tantangan yang terkait dengan penggunaannya.
Kesimpulan dari pendapat atau penjelasan di
atas bahwa kesalehan digital dalam Muhammadiyah adalah muhammadiyah yang
sebagai organisasi islam yang modern dan dinamis harus beradaptasi dengan
perubahan zaman yang semakin digital. Muhammadiyah dapat membangun kesalehan
digital dengan beberapa cara yang sudah dijelaskan di atas. Oleh karena itu,
Muhammadiyah harus mengembangkan budaya digital yang baik, dimana anggota dan
masyarakat umum dapat menggunakan teknologi digital secara bertanggung jawab
dan sesuai dengan nilai-nilai islam.
Penulis : Alifia Diva Nur Sabrina (mahasiswa Prodi Manajemen Universitas
Muhammadiyah Purwokerto)