Banyak dari
masyarakat Indonesia yang mengerjakan dua sholat hari raya yakni Idul Fitri
juga Idul Adha di tanah lapang, meski terdapat masjid. Apakah yang demikian
adalah benar?
Sholat Idul Fitri adalah hukumnya sunnah
muakkad yang artinya sholat tersebut sangat dianjurkan dikerjakan setiap
Muslim. Sholat Idul Fitri dibolehkan dilaksanakan di masjid dan lapangan terbuka yang telah dipersiapkan
untuk pelaksanaan sholat tersebut.
Terdiri dari dua
rakaat, dan cara pengerjaannya sedikit berbeda dengan sholat pada umumnya,
lantaran ada sejumlah ketentuan khusus sebagaimana telah dicontohkan oleh Nabi
SAW. Sholat Ied tak didahului adzan dan iqomah, diterangkan dalam riwayat Ibnu
Abbas dan Jabir bin Abdullah, dia berkata: "Tidak ada adzan sebelum sholat
Idul Fitri dan Idul Adha." (Muttafaq Alaih)
Sebagai mahasiswa rantau, saya sempat terkejut
dikarenakan ketika tahun 2022 kemarin saya sempat merasakan salat Ied di lingkungan kampus Universitas
Muhammadiyah Purwokerto. Hal ini merupakan pengalaman baru saya dengan salat
ied yang dilaksanakan di Lapangan Mas Mansyur. Awalnya saya mengira apabila
dilaksanakan di Masjid KH. Ahmad Dahlan kemungkinan tidak akan mencukupi
kapasitas para jama’ahnya. Namun hal yang selama ini membuat saya
bertanya tanya dapat terjawab ketika saya menjadi Mahasiswa di Universitas
Muhammadiyah Purwokerto. Selain sebagian aturan dalam sholat Ied yang berbeda
dengan sholat dua rakaat lainnya, ada satu lagi ketentuan khusus yang berkitan
dengan tempat pelaksanaannya.
Sayyid Sabiq
lewat bukunya Fiqih Sunnah mengemukakan bahwa sholat dua hari raya atau sholat
Id baik Idul Fitri maupun Idul Adha, lebih utama melaksanakannya di lapangan
daripada di masjid, selama tidak ada halangan. Demikian pula yang disebutkan
Imam Al-Ghazali dalam kitab karangannya.
Ketetapan ini
disandarkan pada kebiasaan Nabi SAW, para sahabatnya serta kalangan tabi'in.
Juga berdasarkan riwayat Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata, "Rasul SAW
keluar ke tanah lapang pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali
yang dilakukannya adalah sholat." (HR Bukhari)
Diketahui Nabi
SAW pernah sekali mengerjakan sholat Ied di dalam masjid, yang disebabkan hujan
turun pada hari itu. Abu Hurairah meriwayatkan, "Pada hari raya, mereka
(orang-orang Madinah) kehujanan, maka Rasulullah SAW sholat di masjid bersama
mereka." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah & Hakim).
Imam Al-Ghazali
menambahkan dalam kitab Ihya Ulumiddin, keutamaan sholat Idul Fitri maupun Idul
Adha untuk dilakukan di lapangan daripada di masjid, berlaku di wilayah selain
kota Makkah dan Baitul Maqdis.
Sayyid Sabiq
mengungkap mengapa kota Makkah termasuk pengecualian dalam pengerjaan sholat
Ied di tanah lapang. Menurutnya karena di kota Makkah terdapat Masjidil Haram
yang menjadi tempat lebih afdhal untuk mendirikan sholat Idul Fitri dan Idul
Adha.
Penulis : Imtiyaz Tsanaa’ Abdullah (mahasiswa Prodi Sastra Inggris
Universitas Muhammadiyah Purwokerto)