Salat Ied di Lapangan Atau Masjid, Apa Bedanya?

Banyak dari masyarakat Indonesia yang mengerjakan dua sholat hari raya yakni Idul Fitri juga Idul Adha di tanah lapang, meski terdapat masjid. Apakah yang demikian adalah benar?

Sholat Idul Fitri adalah hukumnya sunnah muakkad yang artinya sholat tersebut sangat dianjurkan dikerjakan setiap Muslim. Sholat Idul Fitri dibolehkan dilaksanakan di masjid dan lapangan terbuka yang telah dipersiapkan untuk pelaksanaan sholat tersebut.

Terdiri dari dua rakaat, dan cara pengerjaannya sedikit berbeda dengan sholat pada umumnya, lantaran ada sejumlah ketentuan khusus sebagaimana telah dicontohkan oleh Nabi SAW. Sholat Ied tak didahului adzan dan iqomah, diterangkan dalam riwayat Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah, dia berkata: "Tidak ada adzan sebelum sholat Idul Fitri dan Idul Adha." (Muttafaq Alaih)

Sebagai mahasiswa rantau, saya sempat terkejut dikarenakan ketika tahun 2022 kemarin saya sempat merasakan salat Ied di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Hal ini merupakan pengalaman baru saya dengan salat ied yang dilaksanakan di Lapangan Mas Mansyur. Awalnya saya mengira apabila dilaksanakan di Masjid KH. Ahmad Dahlan kemungkinan tidak akan mencukupi kapasitas para jama’ahnya.  Namun hal yang selama ini membuat saya bertanya tanya dapat terjawab ketika saya menjadi Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Selain sebagian aturan dalam sholat Ied yang berbeda dengan sholat dua rakaat lainnya, ada satu lagi ketentuan khusus yang berkitan dengan tempat pelaksanaannya.

Sayyid Sabiq lewat bukunya Fiqih Sunnah mengemukakan bahwa sholat dua hari raya atau sholat Id baik Idul Fitri maupun Idul Adha, lebih utama melaksanakannya di lapangan daripada di masjid, selama tidak ada halangan. Demikian pula yang disebutkan Imam Al-Ghazali dalam kitab karangannya.

Ketetapan ini disandarkan pada kebiasaan Nabi SAW, para sahabatnya serta kalangan tabi'in. Juga berdasarkan riwayat Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata, "Rasul SAW keluar ke tanah lapang pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang dilakukannya adalah sholat." (HR Bukhari)

Diketahui Nabi SAW pernah sekali mengerjakan sholat Ied di dalam masjid, yang disebabkan hujan turun pada hari itu. Abu Hurairah meriwayatkan, "Pada hari raya, mereka (orang-orang Madinah) kehujanan, maka Rasulullah SAW sholat di masjid bersama mereka." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah & Hakim).

Imam Al-Ghazali menambahkan dalam kitab Ihya Ulumiddin, keutamaan sholat Idul Fitri maupun Idul Adha untuk dilakukan di lapangan daripada di masjid, berlaku di wilayah selain kota Makkah dan Baitul Maqdis.

Sayyid Sabiq mengungkap mengapa kota Makkah termasuk pengecualian dalam pengerjaan sholat Ied di tanah lapang. Menurutnya karena di kota Makkah terdapat Masjidil Haram yang menjadi tempat lebih afdhal untuk mendirikan sholat Idul Fitri dan Idul Adha.

Penulis : Imtiyaz Tsanaa’ Abdullah (mahasiswa Prodi Sastra Inggris Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama